Sabtu, 21 April 2012

MENU: Surat Ijin Tempat Usaha

Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Garut No.15 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Gangguan dan Ijin Tempat Usaha
B. Ketentuan Umum
  • Pelayanan Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan berkenaan dengan tempat-tempat usaha bagi perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau bagi BADAN yaitu sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
  • Penetapan ijin berlaku 3 (Tiga) Tahun atau sampai terjadi perubahan jenis usaha, kepemilikan perusahaan dan perluasan kegiatan usaha
C. Persyaratan
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemilik Usaha
  • Ijin Tetangga yang diketahui oleh Ketua RT dan Lurah setempat
  • Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotocopy Sertifikat Tanah
  • Fotocopy akta notaris bagi badan usaha yang berbadan hukum
  • SITU lama bagi yang melakukan perpanjangan
D. Prosedur Pelayanan
  • Pemohon mengisi permohonan SITU
  • Permohonan dan berkas persyaratan diserahkan kepada petugas
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan segera diproses
E. Biaya
Dikenakan pungutan retribusi dengan perhitungan:
[luas ruang usaha] x [indeks lokasi] x [tarif]
Penetapan indeks lokasi berdasar pada lokasi perusahaan dengan klasifikasi sbb:
-jalan negara : 5
-jalan propinsi : 4
-jalan kabupaten : 3
-jalan desa/lingkungan : 2
Penetapan besarnya tarif didasarkan pada luas ruang usaha, sbb:
-sampai dengan 100 m² : Rp. 500,00
-selebihnya : Rp. 250,00
F. Waktu Penyelesaian
1 s.d. 10 Hari Kerja
G. Lokasi Pengurusan
-Bagian Ekonomi SETDA Kabupaten Garut : Jl. Pembangunan No.199, 0262-232225 Psw.126
-Kantor Unit Pelayanan Satu Atap : Jl. Patriot No.3, 0262-232225 Psw.157

ref: http://garutkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar